Pengertian E-government
Pemerintahan
elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa
Inggris yaitu electronics government, juga
disebut e-gov, digital government, online government atau
dalam konteks tertentu transformational government) adalah
penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk
memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal
lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
E-government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif,
atau administrasi publik, untuk meningkatkan
efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang
demokratis. Model penyampaian yang utama
adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B)
serta Government-to-Government (G2G).
Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan
efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan
publik.
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari
Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia
memiliki:
564 domain go.id;
295 situs pemerintah pusat dan pemda;
226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui
website;
198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Contoh Aplikasinya
1. MANajemen integrasi dan perTukaRAn data (MANTRA)
Aplikasi MANTRA bermanfaat untuk menjembatani pertukaran
data antar instansi pemerintah meskipun berbeda Database, Aplikasi maupun
Sistem Operasinya. Aplikasi MANTRA dapat difungsikan sebagai GSB (Government
Service Bus) dan Web-API (Application Programming Interface).
GSB merupakan suatu sistem yang mengelola integrasi
informasi dan pertukaran data antar instansi pemerintah. GSB mampu
mensinergikan informasi dari beberapa Web-API (Application Programming
Interface). Web-API dapat dipandang sebagai media Interoperabilitas Sistem
Informasi.
Sampai saat ini aplikasi MANTRA telah digunakan di :
1. Ditjen Dukcapil, Kementerian
Dalam Negeri
2. BNP2TKI
3. Kementerian Komunikasi dan
Informatika
4. Ditjen Pajak, Kementerian
Keuangan
6. LKPP
7. Kementerian Luar Negeri
8. Pemkab Bangka
9. Pemkot Pekalongan
10. Pemprov Jawa Barat
Instansi yang ingin menggunakan aplikasi MANTRA dapat
menghubungi Direktorat e-Government untuk selanjutnya mengirimkan surat resmi
kepada Direktur e-Government perihal permohonan pemanfaatan, bimbingan teknis
dan instalasi Aplikasi MANTRA.
Ditjen Aplikasi Informatika telah mengembangkan aplikasi
perkantoran yang diberi nama siMAYA. Aplikasi ini merupakan digitalisasi
dari Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas
Elektronik (TNDE) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Aplikasi ini telah
disosialisasikan melalui bimbingan teknis di beberapa instansi pemerintahan
baik pusat dan daerah di Indonesia antara lain di Pemkab Sukoharjo, Pemkab
Bangka Tengah, Pemkab Ende, Pemkab Banyuasin, Pemkot Tegal, Pemkab Pasaman,
Direktorat PII (Ditjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo) dan Pemprov Jawa
Tengah.
Implementasi siMAYA sendiri dapat dilakukan melalui 2
metode, yaitu metode cloud computing dan metode non cloud
computing.
Layanan email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil
di seluruh Indonesia dengan kuota mencapai 250 MB.
Private Network Security Box (PNSBox)
Untuk membangun jaringan antar instansi pemerintah dengan
Sistem Jaringan Private (Private Network Security), digunakan ISP lokal
dan PNSBoxsebagai router.
Pemanfaatan PNS Box :
1. Interkoneksi lintas instansi
pemerintahan
2. Interkoneksi lintas data center
3. Implementasi Content Delivery
Network (CDN)
4. Implementasi High Availability lintas
lokasi
5. Interoperabilitas aplikasi lintas
pemerintahan
6. Disaster Recovery Center(DRC)
7. VoIP dan Video Conference
8. Pertukaran data secara lokal (file
sharing)
Ulasan
Dilihat dari artikel diatas dapat dikatakan bahwa e-gov ini
memberikan manfaat dan kemudahan yang lebih bagi masyarakat, sehingga membuat
pemerintah menjadi seperti terbuka dengan masyarakat umum karena secara garis
besar dengan di terapkannya e-gov ini maka kualitas pelayanan masyarakat oleh
pemerintah akan di perbaiki dan ditingkatkan seperti mengefisiensikan waktu,
uang, dan sumber daya lainnya, baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat
sendiri dalam suatu kegiatan pelayanan masyakat itu sendiri seiring dengan
berjalannya waktu.
Walaupun pemerintah negara sudah mulai menetapkan e-gov ini
di indonesia namun nyatanya dari total 33 provinsi yang terdapat di Indonesia
hanya masih sedikit pemda yang benar-benar serius dan menjalankan kegiatan e-gov
ini, seperti contohnya informasi kasus yang saya dapat dari dosen saya bahwa
beberapa waktu lalu pemerintah memberikan sebuah pesan kepada seluruh web pemda
di indonesia untuk mengetahui seberapa cepat dalam menjawabnya (respon) dan
hanya 3 provinsi saja yang menresponnya dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu.
Jadi dapat saya simpulkan bahwa diindonesia sebagian besar
pemda masih kurangnya kesadaran dalam melayani masyarakat padahal bila setiap
pemda sadar akan hal ini dan memaksimalkannya maka saya yakin Indonesia ini
kedepannya akan menjadi negara yang lebih baik lagi begitupun dengan
masyarakatnya.
Sumber
http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3319/Aplikasi+e-Government/0/e_government#.VeqY-tK8PGc
Tautan : http://ipb.ac.id
Tautan : http://ipb.ac.id
saya lumayan tertarik dengan penjelsan yang anda post, terima kasih telah berbagi ilmu
BalasHapusya terima kasih banyak dan sama-sama
Hapusyap benar dari sekian banyak website pemerintah hanya sedikit yang memberikan respon, itu kenapa bisa sampai terjadi ya? apakah anda tau?
BalasHapusterima kasih atas pertanyaannya menurut pendapat saya seperti yang sudah kita ketahui bahwa kesadaran diri masyarakat indonesia masih sangat kurang bagi orang lain dan lingkungan sekitar apalagi masyarakat luas, mungkin itu salah satu faktornya
HapusArtikel yang bagus, menurut saya sudah lengkap namun singkat dan berbobot, Terima kasih
BalasHapusterima kasih dan sama-sama
HapusInfonya bermanfaat.. terus update ya blognya :)
BalasHapushanya saja penampilan blognya yang kurang dimengerti alurnya. terimakasih ilmunya bermanfaat..
Hapus